You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin Penataan Kota Jakbar Bongkar Bangunan Menyalahi Peruntukkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Gudang di Pegadungan Dibongkar

Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat membongkar sebuah gudang di Jalan Tanjung Pura RT 01/ RW 02, Pegadungan, Kalideres. Gudang yang telah dibangun mencapai 90 persen tersebut dibongkar karena menyalahi peruntukan Izin Mendirikan Mendirikan (IMB)

Bangunan ini dibongkar karena secara fisik gudang, sedangkan IMB yang dimiliki peruntukannya sebagai rumah tinggal

"Bangunan ini dibongkar karena secara fisik gudang, sedangkan IMB yang dimiliki peruntukkan sebagai rumah tinggal," kata Agung Wijonarko, Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Kamis (17/3).

Agung menuturkan, sebelum melakukan tindakan pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan (SP), penyegelan hingga surat perintah bongkar (SPB) sejak awal hingga 22 Desember 2015 lalu

Gudang di Kamal Indah Dibongkar

"Bahkan, pemilik sudah membuat surat pernyataan, tapi komitmen untuk mengembalikan fungsi bangunan sesuai IMB yang dikeluarkan juga tidak dipenuhi. Sehingga, hari ini kita bognkar," ujarnya.

Ia mengimbau kepada warga Kalideres yang hendak membangun hunian rumah tinggal agar mengurus IMB ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan.

"Mohon patuhi peraturan izin pendirian bangunan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29278 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2070 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1928 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1220 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri